“Sementara ini kedua tersangka tidak ditahan dan hanya wajib lapor. Saat ini penyidik sedang menyempurnakan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Penuntutan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bahwa pada Selasa (22/4) siang, Oknum Komisioner KPU Nias Barat (FID) bersama seorang perempuan (RK) digrebek disebuah rumah kos yang terletak di Jalan Sudirman – Afilaza, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli Ramai diserbu warga dan didatangi sejumlah petugas kepolisian.
Tim Gabungan Polres Nias langsung menggiring keduanya ke mobil patroli untuk kepentingan penyelidikan./SZ

