Pasca insiden penggerebekan dirumah kos-kosan dan laporan istri sahnya, Oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Barat (FID) bersama wanita selingkuhannya RK (34) sebagai Tersangka dalam kasus perzinahan.
“Iya benar. Mereka berdua sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim,” ucap Kapolres Nias melalui Kasi Humas (AIPDA Motivasi Gea) kepada wartawan di Mapolres Nias. Rabu (23/4).
Motivasi memberitahu bahwa para tersangka mengakui perbuatannya atas keduanya dikenakan pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
Halaman

