Pasca insiden penggerebekan dirumah kos-kosan dan laporan istri sahnya, Oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Barat (FID) bersama wanita selingkuhannya RK (34) sebagai Tersangka dalam kasus perzinahan.

“Iya benar. Mereka berdua sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim,” ucap Kapolres Nias melalui Kasi Humas (AIPDA Motivasi Gea) kepada wartawan di Mapolres Nias. Rabu (23/4).

Motivasi memberitahu bahwa para tersangka mengakui perbuatannya atas keduanya dikenakan pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

“Sementara ini kedua tersangka tidak ditahan dan hanya wajib lapor. Saat ini penyidik sedang menyempurnakan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Penuntutan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bahwa pada Selasa (22/4) siang, Oknum Komisioner KPU Nias Barat (FID) bersama seorang perempuan (RK) digrebek disebuah rumah kos yang terletak di Jalan Sudirman – Afilaza, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli Ramai diserbu warga dan didatangi sejumlah petugas kepolisian.

Tim Gabungan Polres Nias langsung menggiring keduanya ke mobil patroli untuk kepentingan penyelidikan./SZ