Pengosongan pada prinsipnya berkaitan dengan pengosongan penguasaan fisik atas suatu lahan, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak yang menguasai untuk mengeluarkan barang-barang miliknya. Sementara pembongkaran merupakan tindakan fisik terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Zulkifli berpendapat bahwa pembongkaran bangunan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang jelas, termasuk memperhatikan ketentuan hukum serta standar operasional yang berlaku.
“Pembongkaran merupakan tindakan fisik terhadap objek bangunan, bukan sekadar perpindahan penguasaan,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa apabila pembongkaran dilakukan tanpa prosedur yang sah dan mengakibatkan kerusakan terhadap barang atau bangunan milik pihak lain, tindakan tersebut dapat menjadi objek sengketa perdata maupun berpotensi memiliki konsekuensi hukum lainnya.
BP Batam Kirim Tim Terpadu
Pihak PT DTL juga mempersoalkan keterlibatan BP Batam dalam proses pengosongan lokasi Hotel Purajaya. Menurut Zulkifli, meskipun tidak terdapat perintah pembongkaran secara tertulis, BP Batam disebut mengirimkan Tim Terpadu dalam proses tersebut.
Atas dasar itu, pihak PT DTL menilai keterlibatan BP Batam perlu diuji dalam perkara PMH yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.
Pembongkaran Hotel Purajaya & Resort sendiri berlangsung pada 21 Juni 2023. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi VI dan Komisi III DPR RI serta ditindaklanjuti melalui surat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada sejumlah lembaga terkait.
Perkara antara PT DTL dengan BP Batam, PT PEP, dan PT LMS kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Keterangan para saksi dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai majelis hakim dalam memutus perkara tersebut./Red.

