Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm antara PT Dani Tasha Lestari (DTL) melawan Badan Pengusahaan (BP) Batam, PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), dan PT Lamro Martua Sejati (LMS), mengungkap keterangan mengenai dasar pembongkaran Hotel Purajaya di Nongsa, Batam.

Dalam persidangan, Selasa (22/9/2026), saksi dari PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), Rizki Abdu Putra, mengakui tidak ada dokumen dari Pengadilan Negeri Batam maupun perintah eksekusi pengadilan yang dibawa saat pembongkaran Hotel Purajaya pada 21 Juni 2023.

Rizki menyebut dokumen yang dibawanya merupakan surat dari BP Batam terkait pengosongan. Namun, ketika ditanya mengenai adanya surat atau pedoman dari BP Batam yang secara khusus mengatur pembongkaran atau perobohan bangunan, saksi mengaku tidak ada.

Ia juga mengakui tidak ada panitera Pengadilan Negeri Batam di lokasi serta tidak terdapat surat pengadilan yang memerintahkan Hotel Purajaya untuk dibongkar.

Menurut penasihat hukum PT DTL, Zulkifli, SH, kondisi tersebut menjadi persoalan karena surat pengosongan dinilai berbeda dengan perintah pembongkaran bangunan.

Zulkifli menyebut PT PEP kemudian menerbitkan Surat Perintah Nomor PEP-002/VI.2023 kepada PT LMS untuk membongkar bangunan Hotel Purajaya hingga rata. Menurutnya, surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai apabila hanya didasarkan pada perintah pengosongan dari BP Batam.

“Surat BP Batam yang disebut saksi hanya berkaitan dengan pengosongan. Ketika ditanyakan apakah ada pedoman pembongkaran, saksi mengaku tidak ada,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Pengosongan Berbeda dengan Pembongkaran

Dalam keterangannya, pihak PT DTL menilai pengosongan (ontruiming/vacating order) dan pembongkaran (demolition) merupakan dua tindakan yang berbeda.

Pengosongan pada prinsipnya berkaitan dengan pengosongan penguasaan fisik atas suatu lahan, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak yang menguasai untuk mengeluarkan barang-barang miliknya. Sementara pembongkaran merupakan tindakan fisik terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.

Zulkifli berpendapat bahwa pembongkaran bangunan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang jelas, termasuk memperhatikan ketentuan hukum serta standar operasional yang berlaku.

“Pembongkaran merupakan tindakan fisik terhadap objek bangunan, bukan sekadar perpindahan penguasaan,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa apabila pembongkaran dilakukan tanpa prosedur yang sah dan mengakibatkan kerusakan terhadap barang atau bangunan milik pihak lain, tindakan tersebut dapat menjadi objek sengketa perdata maupun berpotensi memiliki konsekuensi hukum lainnya.

BP Batam Kirim Tim Terpadu

Pihak PT DTL juga mempersoalkan keterlibatan BP Batam dalam proses pengosongan lokasi Hotel Purajaya. Menurut Zulkifli, meskipun tidak terdapat perintah pembongkaran secara tertulis, BP Batam disebut mengirimkan Tim Terpadu dalam proses tersebut.

Atas dasar itu, pihak PT DTL menilai keterlibatan BP Batam perlu diuji dalam perkara PMH yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.

Pembongkaran Hotel Purajaya & Resort sendiri berlangsung pada 21 Juni 2023. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi VI dan Komisi III DPR RI serta ditindaklanjuti melalui surat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada sejumlah lembaga terkait.

Perkara antara PT DTL dengan BP Batam, PT PEP, dan PT LMS kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Keterangan para saksi dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai majelis hakim dalam memutus perkara tersebut./Red.