“Ia, benar. Hari ini, bapak itu (Yusril Koto) kita amankan. Setelah kita sudah lakukan lidik, sidik dan pemeriksaan saksi ahli terhadap bahasa dan video yang diviralkan kemana-mana. Maka, kita jadikan pelaku sebagai tersangka,” ucap Kapolresta Barelang.

Lebih lanjut, Kapolresta Zaenal Arifin mengatakan, Yusril Koto dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 51 ayat 1 di Jo Pasal 35 undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, dan atau pasal 45 ayat 4 dan atau ayat 6 yang ke pasal 27 a dan atau 310 ayat 1 KUHP dan atau pasal 207 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka Yusil Koto tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Satreskim Polresta Barelang,” tutupnya./Red.