Aktivis lingkungan sekaligus pegiat media sosial asal kota Batam, Yusril Koto resmi ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang. Pria (Yusril Koto) yang kerab mengupload video di kanal TikTok ini ditangkap di sebuah ruko di kawasan Kota Batam.
Informasi ditangkapnya Yusril Koto ini dibenarkan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, pada Senin (28/4/2025). Ia menyebutnya, Yusril Koto ditangkap karena dugaan pencemaran nama baik terhadap salah seorang Satpol PP berinisial BD.
Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah kita lakukan pemanggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan, namun tidak kooperatif.
“Ia, benar. Hari ini, bapak itu (Yusril Koto) kita amankan. Setelah kita sudah lakukan lidik, sidik dan pemeriksaan saksi ahli terhadap bahasa dan video yang diviralkan kemana-mana. Maka, kita jadikan pelaku sebagai tersangka,” ucap Kapolresta Barelang.
Lebih lanjut, Kapolresta Zaenal Arifin mengatakan, Yusril Koto dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 51 ayat 1 di Jo Pasal 35 undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, dan atau pasal 45 ayat 4 dan atau ayat 6 yang ke pasal 27 a dan atau 310 ayat 1 KUHP dan atau pasal 207 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka Yusil Koto tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Satreskim Polresta Barelang,” tutupnya./Red.

