TERBAIKNEWS.com | Pengadilan Negeri (PN) Batam gelar sidang pertama Gugatan Sederhana (GS) dengan perkara Nomor: 29/Pdt.Gs/2023/PN.Btm tentang Wanprestasi. Penggugat : PT. Barelang Mega Jaya Sejati. Tergugat : Hendri Bin Asril, SM.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Twis Retno Ruswandi, SH, di Ruang Sidang Mudjono, SH, PN Batam pada Senin (4/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib, dengan Kuasa Hukum Tergugat Musrin, SH, MH, CPL, CPCLE, CPM, CPrM, CPPLS.
Musrin yang akrab disapa MP (Musrin Paten) mengatakan bahwa pihaknya masih tetap berkeinginan untuk tinggal di rumah Perumahan Barelang Central Raya atau yang dihuni klien saya saat ini sebagaimana objek yang digugat oleh Penggugat.
“Kalau soal tunggakan pembayaran cicilan, dari pengakuan klien saya, etikat baiknya sudah ada dengan selalu membayarkan cicilan walau jumlahnya tidak sesuai, karena saat itu kondisi Covid-19,” ucap Pengacara MP.
Komentar