“KPU Sumut menjalankan prosedur klarifikasi sesuai PKPU tata kerja anggota KPU. KPU Sumut sejauh ini bertindak sesuai aturan,” ucapnya.

Sebagaimana dilansir dari Media Online Koreksinews.Com, Komisioner KPU Republik Indonesia (Parsadaan Harahap) menyayangkan perbuatan FID selaku oknum penyelenggara di Kabupaten Nias Barat.

Parsadaan menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi dan menelusuri lebih lanjut perilaku oknum Komisioner KPUD tersebut.

“Saya akan koordinasi dengan Biro SDM KPU RI untuk segera melakukan tindakan,” tegasnya./Red