Pasca digrebeknya Oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Barat (FID) bersama selingkuhannya yang berujung pada penetapan tersangka perzinahan oleh Kepolisian Resort Nias, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan klarifikasi kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Nias Barat.

Pelaksanaan klarifikasi itu tertuang dalam surat tanggal 23 April 2025 dengan nomor surat : 483/SDM.10-3-SD/12/4/4.2/2025 Perihal panggilan klarifikasi kepada seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU di Kabupaten Nias Barat dalam agenda terhadap dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum anggota KPU Kabupaten Nias Barat.

“Iya, benar. Bahwa kami sudah melakukan klarifikasi,” ucap Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara (Robby Efendy) kepada wartawan Jumat (25/4)

Robby yang juga Koordinator Divisi SDM ini menerangkan bahwa jika hasil klarifikasi tersebut terbukti, Maka KPU Sumatera Utara akan melaporkan Oknum Komisioner KPU Nias Barat (FID) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui KPU pusat.

“KPU Sumut menjalankan prosedur klarifikasi sesuai PKPU tata kerja anggota KPU. KPU Sumut sejauh ini bertindak sesuai aturan,” ucapnya.

Sebagaimana dilansir dari Media Online Koreksinews.Com, Komisioner KPU Republik Indonesia (Parsadaan Harahap) menyayangkan perbuatan FID selaku oknum penyelenggara di Kabupaten Nias Barat.

Parsadaan menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi dan menelusuri lebih lanjut perilaku oknum Komisioner KPUD tersebut.

“Saya akan koordinasi dengan Biro SDM KPU RI untuk segera melakukan tindakan,” tegasnya./Red