Pasca digrebeknya Oknum Komisioner KPU Kabupaten Nias Barat (FID) bersama selingkuhannya yang berujung pada penetapan tersangka perzinahan oleh Kepolisian Resort Nias, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan klarifikasi kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Nias Barat.

Pelaksanaan klarifikasi itu tertuang dalam surat tanggal 23 April 2025 dengan nomor surat : 483/SDM.10-3-SD/12/4/4.2/2025 Perihal panggilan klarifikasi kepada seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU di Kabupaten Nias Barat dalam agenda terhadap dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum anggota KPU Kabupaten Nias Barat.

“Iya, benar. Bahwa kami sudah melakukan klarifikasi,” ucap Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara (Robby Efendy) kepada wartawan Jumat (25/4)

Robby yang juga Koordinator Divisi SDM ini menerangkan bahwa jika hasil klarifikasi tersebut terbukti, Maka KPU Sumatera Utara akan melaporkan Oknum Komisioner KPU Nias Barat (FID) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui KPU pusat.