Pernyataan Humas Proyek Tuai Sorotan
Sorotan lainnya muncul setelah Eko menyampaikan pernyataan terkait material, mutu, dan perizinan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Demi mengejar kemajuan pekerjaan, apa pun bahan yang datang saya terima. Soal mutu, kualitas, maupun perizinan itu bukan urusan saya.”
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Yason Yonata Gea, yang turut memperhatikan pelaksanaan proyek.
“Secara logika berpikir maupun kaidah profesional, pernyataan bahwa mutu dan perizinan bukan urusannya adalah hal yang sangat menyedihkan dan tidak dapat dibenarkan sama sekali. Proyek ini bernilai Rp87 miliar adalah uang rakyat, hasil kerja keras dan pajak masyarakat. Jika pelaksana menyatakan menerima apa pun bahan yang datang tanpa mempedulikan standar teknis, berarti mereka telah melepaskan tanggung jawab konstitusional mereka untuk memberikan hasil terbaik bagi pemilik sebenarnya dari anggaran ini, yaitu rakyat. Di kawasan rawan gempa seperti Nias, sikap semacam ini bukan sekadar kelalaian ini adalah ancaman nyata bagi keselamatan ribuan siswa dan tenaga pendidik yang akan menempati bangunan ini selama puluhan tahun ke depan. Kami menuntut instansi berwenang segera turun melakukan peninjauan lapangan secara menyeluruh dan terbuka. Jangan sampai bangunan selesai dibangun, baru kita menyadari bahwa kualitasnya tidak memenuhi syarat. Yang dipertaruhkan di sini bukan hanya uang negara, tetapi nyawa manusia. Jika tidak ada tindakan tegas yang diambil, kami tidak akan segan untuk menggalang kekuatan rakyat demi menuntut kebenaran dan keselamatan bersama.”
Sejumlah Pertanyaan Menunggu Penjelasan
Seiring munculnya berbagai temuan tersebut, sejumlah pertanyaan kemudian diarahkan kepada PT Razasa Karya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, konsultan pengawas, serta instansi terkait.
Pertanyaan tersebut meliputi dasar penggunaan tanah timbun, pengujian material pasir, pelaksanaan pengecoran pondasi bore pile saat hujan, keterbukaan data teknis pondasi, penggunaan material bekas pembongkaran, serta tanggung jawab atas pernyataan mengenai mutu dan perizinan.
Secara khusus, masyarakat mempertanyakan bagaimana status perizinan tanah timbun yang digunakan dalam proyek, apakah pasir dari kawasan muara telah menjalani pengujian laboratorium, serta apakah terdapat kajian teknis atau persetujuan tertulis dari konsultan pengawas terkait pengecoran pondasi saat hujan.
Masyarakat juga meminta agar data teknis pondasi bore pile, meliputi kedalaman pengeboran, diameter tiang, mutu beton, dan spesifikasi besi tulangan dapat diketahui secara terbuka.
Selain itu, penggunaan material bekas pembongkaran sebagai timbunan jalan juga dipertanyakan, termasuk dasar teknis yang digunakan untuk menyatakan material tersebut layak digunakan.
Masyarakat Minta Pemeriksaan Terbuka
Rangkaian persoalan yang muncul, mulai dari pengecoran saat hujan, keterbukaan data teknis, sumber material pasir, penggunaan tanah timbun, hingga material bekas pembongkaran, mendorong masyarakat meminta pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.
Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias memiliki nilai Rp87.340.621.189,12 dan ditujukan untuk mendukung fasilitas pendidikan. Karena itu, masyarakat berharap seluruh tahapan pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta aturan yang berlaku.
Masyarakat juga berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, konsultan pengawas, dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Razasa Karya maupun pihak-pihak terkait lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas berbagai sorotan yang berkembang di tengah masyarakat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers./Setiaman Zebua.

