Pelaksanaan Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias senilai Rp87.340.621.189,12 yang dikerjakan oleh PT Razasa Karya kembali mendapat sorotan. Setelah sebelumnya muncul pertanyaan terkait dugaan penggunaan pasir laut dan pengecoran pondasi saat hujan, hasil penelusuran serta wawancara langsung di lapangan pada Senin, 3 Agustus 2026, kembali menemukan sejumlah hal yang dipertanyakan masyarakat.
Sorotan tersebut antara lain berkaitan dengan penggunaan tanah timbun, sumber material pasir, pemanfaatan material bekas pembongkaran, hingga pernyataan Humas proyek mengenai persoalan mutu dan perizinan.
Tanah Timbun Dipertanyakan Legalitasnya
Berdasarkan wawancara yang dilakukan awak media pada Senin (03/08), Humas proyek, Eko Sembiring, menyampaikan bahwa dirinya tidak menangani persoalan perizinan tanah timbun yang digunakan di lokasi proyek.
“Saya tidak mengurus soal perizinan tanah. Saya hanya butuh lahan untuk menempatkan material dan bangunan. Urusan izin bukan bagian yang saya tangani,” ujar Eko saat dikonfirmasi.
Tanah tersebut diduga berasal dari hibahan lahan warga. Namun, status legalitas tanah yang digunakan sebagai bagian dari kebutuhan proyek tersebut masih menjadi pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari pihak terkait.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan tanah serta pihak yang bertanggung jawab terhadap aspek perizinannya.
Sumber Pasir Turut Dipertanyakan
Selain persoalan tanah timbun, sumber material pasir yang digunakan dalam proyek juga menjadi perhatian.
Saat dikonfirmasi mengenai sumber pasir yang digunakan, Eko menyatakan:
“Saya tidak pernah memesan pasir laut. Yang saya pesan itu pasir sungai. Jika nanti terbukti yang dipakai adalah pasir laut, uangnya saya kembalikan,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik lokasi pengambilan pasir di Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, membenarkan bahwa Eko datang langsung ke lokasi untuk mengambil pasir.
Lokasi tersebut merupakan kawasan muara, yakni tempat bertemunya air tawar dan air laut. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai karakteristik dan kandungan material pasir yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
Untuk memastikan kesesuaian material dengan spesifikasi teknis, diperlukan pengujian terhadap material yang digunakan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat dokumen hasil pengujian yang dipublikasikan kepada masyarakat terkait kandungan material tersebut.
Material Bekas Pembongkaran Digunakan sebagai Timbunan
Pantauan di lapangan juga menemukan sisa batu puing dan material bekas pembongkaran bangunan lama yang digunakan sebagai material timbunan jalan di lingkungan proyek.
Eko mengakui penggunaan material tersebut. Namun, belum terdapat penjelasan mengenai apakah material bekas pembongkaran itu telah melalui pemeriksaan atau verifikasi teknis dan dinyatakan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan masyarakat karena penggunaan material untuk pekerjaan konstruksi seharusnya mengacu pada spesifikasi teknis dan ketentuan pekerjaan yang telah ditetapkan.
Pernyataan Humas Proyek Tuai Sorotan
Sorotan lainnya muncul setelah Eko menyampaikan pernyataan terkait material, mutu, dan perizinan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Demi mengejar kemajuan pekerjaan, apa pun bahan yang datang saya terima. Soal mutu, kualitas, maupun perizinan itu bukan urusan saya.”
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Yason Yonata Gea, yang turut memperhatikan pelaksanaan proyek.
“Secara logika berpikir maupun kaidah profesional, pernyataan bahwa mutu dan perizinan bukan urusannya adalah hal yang sangat menyedihkan dan tidak dapat dibenarkan sama sekali. Proyek ini bernilai Rp87 miliar adalah uang rakyat, hasil kerja keras dan pajak masyarakat. Jika pelaksana menyatakan menerima apa pun bahan yang datang tanpa mempedulikan standar teknis, berarti mereka telah melepaskan tanggung jawab konstitusional mereka untuk memberikan hasil terbaik bagi pemilik sebenarnya dari anggaran ini, yaitu rakyat. Di kawasan rawan gempa seperti Nias, sikap semacam ini bukan sekadar kelalaian ini adalah ancaman nyata bagi keselamatan ribuan siswa dan tenaga pendidik yang akan menempati bangunan ini selama puluhan tahun ke depan. Kami menuntut instansi berwenang segera turun melakukan peninjauan lapangan secara menyeluruh dan terbuka. Jangan sampai bangunan selesai dibangun, baru kita menyadari bahwa kualitasnya tidak memenuhi syarat. Yang dipertaruhkan di sini bukan hanya uang negara, tetapi nyawa manusia. Jika tidak ada tindakan tegas yang diambil, kami tidak akan segan untuk menggalang kekuatan rakyat demi menuntut kebenaran dan keselamatan bersama.”
Sejumlah Pertanyaan Menunggu Penjelasan
Seiring munculnya berbagai temuan tersebut, sejumlah pertanyaan kemudian diarahkan kepada PT Razasa Karya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, konsultan pengawas, serta instansi terkait.
Pertanyaan tersebut meliputi dasar penggunaan tanah timbun, pengujian material pasir, pelaksanaan pengecoran pondasi bore pile saat hujan, keterbukaan data teknis pondasi, penggunaan material bekas pembongkaran, serta tanggung jawab atas pernyataan mengenai mutu dan perizinan.
Secara khusus, masyarakat mempertanyakan bagaimana status perizinan tanah timbun yang digunakan dalam proyek, apakah pasir dari kawasan muara telah menjalani pengujian laboratorium, serta apakah terdapat kajian teknis atau persetujuan tertulis dari konsultan pengawas terkait pengecoran pondasi saat hujan.
Masyarakat juga meminta agar data teknis pondasi bore pile, meliputi kedalaman pengeboran, diameter tiang, mutu beton, dan spesifikasi besi tulangan dapat diketahui secara terbuka.
Selain itu, penggunaan material bekas pembongkaran sebagai timbunan jalan juga dipertanyakan, termasuk dasar teknis yang digunakan untuk menyatakan material tersebut layak digunakan.
Masyarakat Minta Pemeriksaan Terbuka
Rangkaian persoalan yang muncul, mulai dari pengecoran saat hujan, keterbukaan data teknis, sumber material pasir, penggunaan tanah timbun, hingga material bekas pembongkaran, mendorong masyarakat meminta pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.
Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias memiliki nilai Rp87.340.621.189,12 dan ditujukan untuk mendukung fasilitas pendidikan. Karena itu, masyarakat berharap seluruh tahapan pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta aturan yang berlaku.
Masyarakat juga berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, konsultan pengawas, dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Razasa Karya maupun pihak-pihak terkait lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas berbagai sorotan yang berkembang di tengah masyarakat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers./Setiaman Zebua.

