Presiden Prabowo Subianto merombak kepemimpinan TNI Angkatan Darat dengan melantik Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), sementara Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mendapat penugasan baru sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil.
Kedua pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Pengangkatan tersebut menandai perubahan posisi dua perwira tinggi TNI AD dalam struktur kepemimpinan militer. Tandyo menggantikan Maruli sebagai KSAD, sedangkan Maruli memperoleh tanggung jawab baru yang mencakup tugas membantu Panglima TNI serta pengelolaan wilayah perbatasan dan daerah terpencil.
Pelantikan Maruli didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 105/TNI Tahun 2026, sedangkan pengangkatan Tandyo sebagai KSAD mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 106/TNI Tahun 2026. Dalam kedua prosesi, Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan yang menegaskan komitmen terhadap konstitusi, etika jabatan, Sapta Marga, dan Sumpah Prajurit.
Usai dilantik, Maruli menyatakan tugasnya sebagai Wakil Panglima TNI adalah membantu Panglima dalam menjalankan tugas. Sementara itu, jabatan barunya sebagai kepala badan pengelola perbatasan dan daerah terpencil diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat serta perekonomian di wilayah yang membutuhkan perhatian lebih.
Di sisi lain, Tandyo menghadapi agenda untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas pemerintah yang melibatkan TNI AD. Sejumlah fokus yang disebutkannya meliputi operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan penguatan ketahanan pangan.
Perubahan kepemimpinan ini menempatkan keduanya pada mandat berbeda, tetapi sama-sama strategis. Tandyo bertanggung jawab memimpin TNI AD dan menindaklanjuti agenda yang dibebankan kepada institusinya, sedangkan Maruli mengemban peran dalam komando TNI sekaligus pengelolaan perbatasan dan daerah terpencil. Pelaksanaan tugas tersebut akan menjadi tolok ukur penting bagi efektivitas penugasan baru yang ditetapkan pemerintah.

