“Modus pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban adalah sebelumnya pelaku telah mempersiapkan pisau dan memasukkan pisau tersebut ke jaket yang pelaku pakai, kemudian pelaku bertemu dengan korban SP (46 tahun) laki-laki, lalu korban dan pelaku makan bersama, dan setelah makan, pelaku mengajak korban menuju lahan kosong sebelah Perum. Royal Bay Kelurahan Belian Kec. Batam Kota, kemudian korban mengatakan tempat tersebut sepi namun korban mengikuti permintaan pelaku. Kemudian, pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam jalan sepi dan setelah sampai. Korban mematikan sepeda motornya dan pelaku langsung mengambil pisau dari kantong jaketnya dan pelaku memeluk korban dengan kedua tangan dan langsung menusukkan pisau ke bagian perut korban dengan keras,” kata Kapolsek AKP Betty Novia menambahkan.

Dilanjutkan Kapolsek, pelaku menarik pisau ke arah samping kanan perut korban dengan keras dan setelah itu pelaku mendorong korban sampai korban terjatuh di tanah lalu pelaku menarik pisau dari perut korban pada saat itu korban berteriak “SAKIT SAKIT TOLONG TOLONG”. Kemudian, pelaku pegang kepala korban dan korban sempat melawan dan mengambil pisau sehingga mengenai jari manis tangan kanan pelaku dan pelaku mengambil pisau dari tangan korban dan kemudian memegang kepalanya dan langsung menusuk lehernya dan menarik dan goyangkan kearah bawah dan kemudian pelaku meninggalkan korban ditempat kejadian.
“Lalu Pelaku pergi membawa sepeda motor korban dengan merek Yamaha Mio M3, sekira beberapa meter kemudian pelaku melemparkan helm korban sebelah kiri kearah jalan keluar menuju jalan raya dan setelah itu ketempat kerja pelaku untuk istirahat,” lanjutnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan Pelaku dan korban saling mengenal seminggu yang lalu. Saat baru kenal, pelaku dan korban pernah melakukan hubungan terlarang penyuka sesame jenis di Hotel Merlin, pada saat itu setelah berhubungan badan, pelaku diberi uang oleh korban sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Menurut keterangannya, pelaku PSH melakukan perbuatannya karena pelaku sakit hati terhadap korban, karena selalu korban selalu menolak ajakan jalan pelaku, setelah ada kesempatan saat korban mengajak pelaku pergi, pelaku merencanakan perbuatannya, dan juga bermaksud untuk menguasai harta milik korban.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutup Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia.
(Red)

