Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku dugaan tindak pidana penipuan di Perumahan Golden Land, Batam Center, Kota Batam pada Rabu (19/11), sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Sagulung Husnul melalui Kanit Aris mengatakan bahwa kasus dugaan penipuan ini kini telah naik ke tahap penyidikan di Polsek Sagulung. Kedua terlapor telah dua kali dipanggil penyidik, namun belum memenuhi panggilan tersebut.
“Malam ini telah kita amankan 2 pelaku dugaan tindak pidana penipuan, inisial M dan N. Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Aris.
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Saferiyusu Hulu dan Martinus Zega dari Law Office Safer & Partners, menyampaikan apresiasi terhadap pihak kepolisian, khususnya Polsek Sagulung atas penangkapan kedua pelaku. Ia menyebut, tindakan para terlapor tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan.
“Kita apresiasi Polsek Sagulung atas penangkapan kedua pelaku. Kita berharap agar proses kasus ini dapat proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan korban yang juga merupakan klien kami mendapatkan keadilan,” ujar Adv. Feri, sapaan akrab Saferiyusu Hulu, Rabu (19/11).
Terhadap klien kami kata Fery, ibu Siin (63 tahun) sangat memprihatinkan. Rumah idaman yang dibeli dari hasil jerih payahnya tidak pernah ia tempati.
“Sekarang ia tinggal di rumah berdinding tripleks yang sudah reot dan tanpa listrik,” ujar Feri, sapaan akrab Saferiyusu Hulu, Kamis (6/11), yang lalu.
Peristiwa ini bermula pada September 2021, ketika korban melihat iklan penjualan rumah di Citra Laguna Tahap 2, Tembesi Sagulung, melalui Facebook. Tertarik dengan tawaran tersebut, ia menghubungi penjual yang kemudian diketahui bernama M.

