Musyawarah Nasional (Munas) III FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) secara aklamasi memilih KRH. HM. Jusuf Rizal memimpin FSPTSI-KSPSI, periode 2026-2031.

Pada pelaksanaan Munas III FSPTSI-KSPSI di Hotel Danau Toba Medan, Sumatera, 17-18 Juni 2026 dihadiri Wakil Menteri Tenaga Kerja, Afriansyah Noor yang langsung membuka Munas III FSPTSI-KSPSI, kemudian dari Forkopimda, seperti Disnaker Provinsi, Kota Medan, Sumatera Utara. Kepolisian, Kodim, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumut. Anggota DPR RI, Serikat Pekerja, PUK, PC dan PD FSPTSI dari berbagai Provinsi seperti Riau, Aceh, DKI, dll

Munas III FSPTSI-KSPSI pada kesempatan yang sama meluncurkan Program Pramudi (Pengemudi) Kamtibmas Mitra Polri (PRAKA POLRI) dalam rangka ikut membantu Kepolisian dalam Kamtibmas (Ketertiban Masyarakat) di jalan raya, misalnya peristiwa kriminal di jalan raya, seperti jambret dan copet.

Sebagaimana dilansir media, FSPTSI-KSPSI Pimpinan HM. Jusuf Rizal telah mewadahi 4.000 lebih pramudi (Pengemudi) angkutan mikro transjakarta JakLinko KWK (Koperasi Wahana Kalpika) se-Jakarta. FSPTSI-KSPSI juga menyiapkan berbagai program bagi Pramudi dan Keluarganya, baik untuk peningkatan kompetensi maupun kegiatan usaha guna menopang ekonomi keluarga.

“Seiring dengan Revolusi Industri, FSPTSI-KSPSI terus meningkatkan kompetensi anggota serta melebarkan jangkauan PUK (Pengurus Unit Kerja) berdasarkan komunitas pekerja. Saat ini selain TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat), Transportasi (Driver dan Ojek) maupun sektor pekerja sektor informal, seperti adanya PUK Madas Nusantara),” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Ketua Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia (ASPBTKBMPSI) itu.

PUK Madas Nusantara-FSPTSI-KSPSI merupakan pekerja sektor informal warga Madura, baik pekerja pedagang sate, kopi keliling, pedagang besi tua, barang bekas, rongsokan, pedagang daging, ikan maupun warung Madura. PUK Madas Nusantara menjadi peserta BPU (Bukan Penerima Upah) BPJS Ketenagakerjaan.