Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan yang dilaporkan berinisial NH di wilayah hukum Polresta Barelang memasuki tahap baru.
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan Suwandi Halim sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Perkembangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-2 yang diterbitkan Polresta Barelang pada 3 September 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan disebut terjadi di Perumahan Mitra Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.32 WIB.
Suwandi Halim Resmi Berstatus Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan terbaru, penyidik Unit I Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan gelar penetapan tersangka terhadap terlapor berinisial Suwandi Halim.
Setelah gelar perkara tersebut, penyidik kemudian menetapkan Suwandi Halim sebagai tersangka. Polresta Barelang juga menyampaikan bahwa pemberitahuan mengenai penetapan tersangka telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Batam, serta ditembuskan kepada tersangka dan korban.
Langkah tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses hukum perkara yang sebelumnya masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tidak berhenti pada penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Barelang juga menyatakan akan melakukan sejumlah tindak lanjut.
Salah satunya adalah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Suwandi Halim. Setelah proses pemeriksaan dan pemberkasan dilakukan, penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk tahap pertama.
Dengan demikian, perkara tersebut kini bergerak menuju tahapan berikutnya dalam proses penegakan hukum.
SP2HP tersebut ditujukan kepada NH sebagai pihak yang menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan. Surat juga mencantumkan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam, pelapor, dan terlapor.
Polresta Barelang melalui surat tersebut menyampaikan perkembangan perkara sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada pihak terkait mengenai proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kuasa Hukum Korban Benarkan SP2HP, Harapkan Proses Hukum Berjalan Lancar
Kuasa hukum korban, Adv. Saferiyusu Hulu, SH, MH yang akrab disapa Adv. Ferry Hulu, membenarkan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterima pihak korban terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

