Mereka adalah V (Bukit Senyum, Batu Ampar), D (Jodoh Center), M (Nongsa Sambau), SA (Rusun ATB Baru, Sei Beduk), B(Bengkong Palapa), A (Bengkong Bengkel), A (Taman Seruni, Punggur), IA (Komplek Citra Mas, samping GB), dan RS (Bengkong Mahkota).

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 buah rompi berwarna merah muda milik Dishub Batam, uang tunai sebesar Rp 1.549.000,-, serta karcis parkir masing-masing Rp 2.000 sebanyak 4 lembar dan Rp 4.000 sebanyak 8 lembar.

Pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap seluruh pelaku, mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi, melakukan interogasi awal, mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan, dan selanjutnya melaporkan hasil pelaksanaan razia kepada pimpinan.

Seluruhnya para pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam guna penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan suasana Kota Batam yang tertib serta aman, khususnya dari praktik-praktik pungli yang meresahkan warga./Red.