Dalam rangka Operasi Pekat Seligi 2025, Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian menggelar razia terhadap aktivitas juru parkir (jukir) liar yang melakukan pungutan di luar jam operasional resmi. Senin (12/05/2025).
Kegiatan ini menyasar tujuh wilayah hukum di Kota Batam, yakni: Lubuk Baja, Batu Ampar, Sagulung, Bengkong, Sekupang, Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP), dan Nongsa.
Dari razia tersebut, sebanyak 15 (lima belas) orang laki-laki yang diduga melakukan pungutan liar sebagai juru parkir diamankan oleh petugas. Para jukir yang diamankan berasal dari berbagai kecamatan dan latar belakang pekerjaan.

Beberapa di antaranya berstatus sebagai juru parkir tetap, sementara lainnya merupakan karyawan swasta dan wiraswasta yang melakukan aktivitas parkir tanpa izin atau di luar waktu yang ditentukan. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• Uang tunai sebesar Rp 659.000,-
• 189 lembar karcis motor
• 303 lembar karcis mobil
• 8 buah rompi parkir
Di tempat lain, Tim Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kabagops Polresta Barelang, AKP Yudi Kurniadi berhasil menangkap 9 (sembilan) orang jukir liar yang melakukan pungutan di luar waktu yang ditentukan, pada Selasa malam (13/05/2025).

