Dalam rangka Operasi Pekat Seligi 2025, Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian menggelar razia terhadap aktivitas juru parkir (jukir) liar yang melakukan pungutan di luar jam operasional resmi. Senin (12/05/2025).

Kegiatan ini menyasar tujuh wilayah hukum di Kota Batam, yakni: Lubuk Baja, Batu Ampar, Sagulung, Bengkong, Sekupang, Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP), dan Nongsa.

Dari razia tersebut, sebanyak 15 (lima belas) orang laki-laki yang diduga melakukan pungutan liar sebagai juru parkir diamankan oleh petugas. Para jukir yang diamankan berasal dari berbagai kecamatan dan latar belakang pekerjaan.

Polresta Barelang Kembali Tangkap 24 Juru Parkir Liar di Beberapa Tempat Kota Batam
Polresta Barelang Kembali Tangkap 9 Juru Parkir Liar di Beberapa Tempat Kota Batam

Beberapa di antaranya berstatus sebagai juru parkir tetap, sementara lainnya merupakan karyawan swasta dan wiraswasta yang melakukan aktivitas parkir tanpa izin atau di luar waktu yang ditentukan. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• Uang tunai sebesar Rp 659.000,-
• 189 lembar karcis motor
• 303 lembar karcis mobil
• 8 buah rompi parkir

Di tempat lain, Tim Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kabagops Polresta Barelang, AKP Yudi Kurniadi berhasil menangkap 9 (sembilan) orang jukir liar yang melakukan pungutan di luar waktu yang ditentukan, pada Selasa malam (13/05/2025).

Mereka adalah V (Bukit Senyum, Batu Ampar), D (Jodoh Center), M (Nongsa Sambau), SA (Rusun ATB Baru, Sei Beduk), B(Bengkong Palapa), A (Bengkong Bengkel), A (Taman Seruni, Punggur), IA (Komplek Citra Mas, samping GB), dan RS (Bengkong Mahkota).

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 buah rompi berwarna merah muda milik Dishub Batam, uang tunai sebesar Rp 1.549.000,-, serta karcis parkir masing-masing Rp 2.000 sebanyak 4 lembar dan Rp 4.000 sebanyak 8 lembar.

Pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap seluruh pelaku, mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi, melakukan interogasi awal, mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan, dan selanjutnya melaporkan hasil pelaksanaan razia kepada pimpinan.

Seluruhnya para pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam guna penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan suasana Kota Batam yang tertib serta aman, khususnya dari praktik-praktik pungli yang meresahkan warga./Red.