Hi sobat, berikut ini ada penjelasan tentang actual loss dan potensial loss.
Actual loss adalah kerugian yang nyata, sedangkan potential loss adalah kerugian yang potensial. Actual loss digunakan dalam kasus korupsi, sedangkan potential loss digunakan dalam kasus lingkungan hidup.
Penjelasan
Actual loss adalah kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya. Kerugian ini merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
Potential loss adalah kerugian yang mungkin terjadi, berdasarkan peristiwa, fakta, kondisi, atau keadaan tertentu.
Dalam kasus korupsi, kerugian negara harus berupa actual loss, bukan potential loss. Hal ini diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Korupsi.
Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tipikor (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh setiap orang, termasuk pegawai negeri dan swasta.
Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan.
Unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 UU Tipikor, yaitu:
- Melawan hukum
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 UU Tipikor, yaitu:
- Melawan hukum
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
- Merugikan negara atau perekonomian negara
Selain itu, UU Tipikor juga mengatur tentang:
- Pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri
- Percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi
- Bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana korupsi.
Contoh actual loss:
- Kerugian total aktual, yaitu kerugian yang terjadi ketika properti yang diasuransikan hilang, hancur, atau rusak parah
- Kerugian negara yang bersifat nyata atau pasti jumlahnya
Contoh potential loss:
- Kerugian negara yang bersifat dapat merugikan negara atau keuangan negara
Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya. Kerugian negara dapat terjadi akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai./Red.

