Pada persidangan September 2026, saksi dari pihak tergugat disebut mengakui tidak membawa putusan eksekusi maupun surat dari Pengadilan Negeri Batam ketika pembongkaran Hotel Purajaya berlangsung pada 21 Juni 2023.
Saksi menyebut dokumen yang dibawa berkaitan dengan perintah pengosongan, sementara ketika ditanya mengenai dokumen khusus yang menjadi pedoman pembongkaran bangunan, saksi menyatakan tidak ada. Atas fakta persidangan tersebut, Zulkifli mempertanyakan dasar hukum pembongkaran bangunan Hotel Purajaya.
“Ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum, karena tidak ada surat dari BP Batam yang memerintahkan perobohan atau demolition, hanya pengosongan atau ontruiming atau vacating order,” kata Zulkifli.
Ia menyebut surat perintah PT PEP Nomor PEP-002/VI.2023 memerintahkan PT LMS untuk membongkar bangunan Hotel Purajaya di Nongsa hingga rata.
“Surat perintah yang dikeluarkan oleh PT PEP Nomor PEP-002/VI.2023 yang memerintahkan PT LMS untuk membongkar bangunan Hotel Purajaya di Nongsa hingga rata, menurut kami tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Zulkifli mengatakan, pihaknya mendasarkan pandangan tersebut pada keterangan saksi dalam persidangan yang, menurutnya, menyebut adanya surat dari BP Batam terkait pengosongan, tetapi tidak menemukan dokumen yang secara khusus menjadi pedoman pembongkaran bangunan.
“Saksi hanya menyebut ada surat perintah dari BP Batam untuk mengosongkan, tetapi ketika ditanya apakah ada pedoman pengosongan sehingga terjadi pembongkaran bangunan, saksi mengaku tidak ada,” ucapnya.
Pihak PT DTL juga menyoroti keterlibatan Tim Terpadu dalam proses pembongkaran. Menurut Zulkifli, meskipun surat yang disebut berasal dari BP Batam berkaitan dengan pengosongan, pihaknya menilai BP Batam tetap perlu dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan personel dalam proses tersebut.
Sementara itu, dalam penjelasan resminya pada Juni 2023, BP Batam menyatakan alokasi lahan PT DTL telah berakhir dan dibatalkan, sehingga lahan kembali berada dalam penguasaan BP Batam selaku pemegang HPL di Batam. BP Batam juga menyatakan lahan tersebut kemudian dialokasikan kepada PT PEP sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Pembongkaran Terjadi pada 21 Juni 2023
Pembongkaran Hotel Purajaya Beach & Resort di kawasan Nongsa, Batam, berlangsung pada 21 Juni 2023 dan sejak saat itu menjadi sengketa hukum antara pihak PT DTL dengan sejumlah pihak terkait. Pihak PT DTL sebelumnya juga membawa persoalan pembongkaran tersebut ke ranah hukum.
Dalam perkembangannya, persoalan Hotel Purajaya turut mendapat perhatian DPR RI. Surat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Februari 2025 meminta adanya evaluasi terhadap pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya serta tindak lanjut oleh lembaga terkait.
Kini, perkara PMH Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm masih berproses di PN Batam. Permintaan pengawasan kepada KY menjadi langkah yang ditempuh PH PT DTL di tengah berlangsungnya proses persidangan./Red.

