Penasihat Hukum (PH) PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya, menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk meminta pengawasan terhadap proses persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
PH PT DTL berharap pengawasan KY dapat turut memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan serta menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
PH PT DTL, Zulkifli, SH, mengatakan surat tersebut dilayangkan sebagai bagian dari perhatian pihaknya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Perjalanan gugatan Purajaya, yang dirobohkan tanpa putusan pengadilan, hanya dengan menggunakan Perka BP Batam yang belum ada ketika peristiwa hukum terjadi, menjadi salah satu alasan kami meminta pengawasan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim dalam perkara nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm,” kata Zulkifli kepada media, Selasa (29/9/2026).
Menurut Zulkifli, pihaknya sejauh ini belum melihat adanya indikasi intervensi terhadap proses persidangan. Namun, ia menyebut pengawasan tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya tindakan di luar persidangan yang menurutnya berpotensi mengganggu jalannya perkara maupun pertimbangan majelis hakim.
“Indikasi adanya intervensi sejauh ini belum terlihat. Namun, tindakan-tindakan di balik persidangan yang mengganggu jalannya persidangan serta mengganggu pertimbangan majelis dapat saja terjadi jika tidak diawasi secara sungguh-sungguh,” ujarnya.
Zulkifli menambahkan, pengalaman pihaknya dalam menggugat BP Batam menjadi salah satu alasan permintaan pengawasan tersebut.
“Pengalaman dalam menggugat BP Batam, serta perusahaan yang kemungkinan akan melakukan segala cara untuk mempengaruhi pertimbangan majelis, terbuka dalam perkara kami,” katanya.
Surati MA dan DPR RI
Selain KY, surat serupa juga dilayangkan kepada Mahkamah Agung (MA), Wakil Ketua DPR RI, Komisi VI DPR RI, dan Komisi III DPR RI pada Senin (28/9/2026).
Menurut Zulkifli, persoalan Hotel Purajaya sebelumnya juga telah menjadi perhatian DPR RI. Ia merujuk pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan Komisi VI dan Komisi III DPR RI pada Februari 2025.
Dalam pemberitaan sebelumnya, surat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tertanggal 28 Februari 2025 memang meminta BP Batam, MA, kepolisian, dan lembaga terkait menindaklanjuti persoalan pencabutan lahan serta perobohan Hotel Purajaya.
Zulkifli menyebut pihaknya belum memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut evaluasi tersebut, khususnya terkait persoalan Hotel Purajaya.
“Bahkan, Wakil Ketua DPR RI, Bapak Sufmi Dasco Ahmad, telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kapolri, menyampaikan berbagai masalah yang terindikasi korban mafia tanah, tetapi hingga saat ini tidak ada penjelasan tentang evaluasi dan tindakan hukum instansi tersebut,” ujar Zulkifli.
Saksi Sebut Tidak Ada Pedoman Pembongkaran
Dalam persidangan perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm antara PT Dani Tasha Lestari melawan BP Batam, PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), dan PT Lamro Martua Sejati (LMS), persoalan dasar pembongkaran Hotel Purajaya kembali menjadi sorotan.
Pada persidangan September 2026, saksi dari pihak tergugat disebut mengakui tidak membawa putusan eksekusi maupun surat dari Pengadilan Negeri Batam ketika pembongkaran Hotel Purajaya berlangsung pada 21 Juni 2023.
Saksi menyebut dokumen yang dibawa berkaitan dengan perintah pengosongan, sementara ketika ditanya mengenai dokumen khusus yang menjadi pedoman pembongkaran bangunan, saksi menyatakan tidak ada. Atas fakta persidangan tersebut, Zulkifli mempertanyakan dasar hukum pembongkaran bangunan Hotel Purajaya.
“Ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum, karena tidak ada surat dari BP Batam yang memerintahkan perobohan atau demolition, hanya pengosongan atau ontruiming atau vacating order,” kata Zulkifli.
Ia menyebut surat perintah PT PEP Nomor PEP-002/VI.2023 memerintahkan PT LMS untuk membongkar bangunan Hotel Purajaya di Nongsa hingga rata.
“Surat perintah yang dikeluarkan oleh PT PEP Nomor PEP-002/VI.2023 yang memerintahkan PT LMS untuk membongkar bangunan Hotel Purajaya di Nongsa hingga rata, menurut kami tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Zulkifli mengatakan, pihaknya mendasarkan pandangan tersebut pada keterangan saksi dalam persidangan yang, menurutnya, menyebut adanya surat dari BP Batam terkait pengosongan, tetapi tidak menemukan dokumen yang secara khusus menjadi pedoman pembongkaran bangunan.
“Saksi hanya menyebut ada surat perintah dari BP Batam untuk mengosongkan, tetapi ketika ditanya apakah ada pedoman pengosongan sehingga terjadi pembongkaran bangunan, saksi mengaku tidak ada,” ucapnya.
Pihak PT DTL juga menyoroti keterlibatan Tim Terpadu dalam proses pembongkaran. Menurut Zulkifli, meskipun surat yang disebut berasal dari BP Batam berkaitan dengan pengosongan, pihaknya menilai BP Batam tetap perlu dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan personel dalam proses tersebut.
Sementara itu, dalam penjelasan resminya pada Juni 2023, BP Batam menyatakan alokasi lahan PT DTL telah berakhir dan dibatalkan, sehingga lahan kembali berada dalam penguasaan BP Batam selaku pemegang HPL di Batam. BP Batam juga menyatakan lahan tersebut kemudian dialokasikan kepada PT PEP sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Pembongkaran Terjadi pada 21 Juni 2023
Pembongkaran Hotel Purajaya Beach & Resort di kawasan Nongsa, Batam, berlangsung pada 21 Juni 2023 dan sejak saat itu menjadi sengketa hukum antara pihak PT DTL dengan sejumlah pihak terkait. Pihak PT DTL sebelumnya juga membawa persoalan pembongkaran tersebut ke ranah hukum.
Dalam perkembangannya, persoalan Hotel Purajaya turut mendapat perhatian DPR RI. Surat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Februari 2025 meminta adanya evaluasi terhadap pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya serta tindak lanjut oleh lembaga terkait.
Kini, perkara PMH Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm masih berproses di PN Batam. Permintaan pengawasan kepada KY menjadi langkah yang ditempuh PH PT DTL di tengah berlangsungnya proses persidangan./Red.

