TERBAIKNEWS.com | Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar sidang kedua dengan perkara Nomor: 29/Pdt.Gs/2023/PN.Btm tentang Wanprestasi.
Dalam sidang hari ini, Kamis (7/9/2023) kedua belah pihak hadir. Penggugat PT. Barelang Mega Jaya Sejati dan Tergugat Hendri Bin Asril, SM, dengan Kuasa Hukum Tergugat Musrin, SH, MH, CPL, CPCLE, CPM, CPrM, CPPLS.
Dalam sidang hari ini masih dalam tahap mediasi namun karena hal ini masih belum ada titik terang dari kedua belah pihak baik Tergugat maupun Penggugat. Dimana Penggugat melalui kuasa hukumnya terkesan mengambang saat dilakukan negosiasi atau tawarannya tidak terarah jelas.
Pada sidang berikutnya, Hakim PN Batam menyampaikan bahwa pada Selasa (12/9/2023) akan dilanjutkan lagi dengan agenda jawaban dari Tergugat oleh karena ada tawaran dari Penggugat PT. Barelang Mega Jaya Sejati dengan peralihan cicilan via Bank, dimana selama ini, Tergugat Hendri membeli objek yang digugat (1 Unit Rumah dengan nilai lebih kurang Rp.277 juta) dalam bentuk Cash Bertahap.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Musrin Paten yang akrab disapa MP mengatakan bahwa pihaknya masih tetap berkeinginan untuk tinggal di rumah Perumahan Barelang Central Raya atau yang dihuni klien saya saat ini sebagaimana objek yang digugat Penggugat.
“Terjadinya penunggakan karena hampir seluruh Negara sedang dilanda Covid-19 atau Corona, termasuk Indonesia, dari tahun 2019 hingga tahun 2022,” pungkas MP.
Komentar