Selain persoalan kedudukan hukum, MK menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena persoalan tersebut, MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang menjadi perhatian dari putusan tersebut. Pertama, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Kedua, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan ataupun diskualifikasi Gibran dalam perkara yang diajukan karena para pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU tersebut.
MK selanjutnya menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, dalam konteks yang dipersoalkan, menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan ini sekaligus menempatkan persoalan dokumen pendidikan Gibran sebagai bagian dari pertimbangan hukum MK, sementara permohonan para pemohon secara formal berakhir dengan putusan tidak dapat diterima./Red.

