Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Hal tersebut disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyebut setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap selama persidangan, tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

MK juga menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dalam persidangan, terungkap adanya certificate of attendance serta dokumen akademik lainnya.

Menurut MK, certificate of attendance menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, tetapi bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan tertentu.

Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara PHPU tersebut. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk MK, pihak yang dapat mengajukan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon peserta pemilu.

Selain persoalan kedudukan hukum, MK menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Karena persoalan tersebut, MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dengan demikian, terdapat dua hal yang menjadi perhatian dari putusan tersebut. Pertama, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Kedua, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan ataupun diskualifikasi Gibran dalam perkara yang diajukan karena para pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU tersebut.

MK selanjutnya menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, dalam konteks yang dipersoalkan, menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan ini sekaligus menempatkan persoalan dokumen pendidikan Gibran sebagai bagian dari pertimbangan hukum MK, sementara permohonan para pemohon secara formal berakhir dengan putusan tidak dapat diterima./Red.