Adapun layanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) mencatat 123 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Kemudian, 15 belum memenuhi persyaratan, 112 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 96 masih dalam proses verifikasi.
Menurut Ariastuty, data tersebut menunjukkan bahwa layanan perizinan menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung aktivitas investasi dan kegiatan usaha di KPBPB Batam.
Dorong Kemudahan Berusaha di Batam
Di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, BP Batam terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan melalui berbagai insentif kebijakan dan penyederhanaan proses perizinan.
Upaya tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong penguatan Batam melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, penyederhanaan regulasi dan perizinan, penyelesaian persoalan lahan, optimalisasi sektor strategis, serta penguatan Batam sebagai destinasi investasi.
Dari sisi regulasi, pemerintah pusat turut memperkuat kemudahan berusaha dan iklim investasi di Batam melalui sejumlah kebijakan, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan PP Nomor 47 Tahun 2025.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemudahan berusaha sekaligus mendukung aktivitas investasi yang memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad sebelumnya mengatakan peningkatan layanan perizinan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha di KPBPB Batam.
“Pemerintah terus mendorong agar proses perizinan semakin mudah dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. BP Batam akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar investasi dan kegiatan usaha di Batam dapat berjalan dengan lancar dan baik,” ujar Amsakar./Red.

