Sementara itu, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa penghargaan ini bertujuan mendorong terciptanya iklim kompetisi yang sehat antardaerah.
Ia menyebut, dari total 552 pemerintah daerah yang terdiri atas 38 provinsi, 98 kota, dan 419 kabupaten, tantangan pembangunan nasional masih sangat besar.
“Saya mengapresiasi kepala daerah yang menerima penghargaan. Jadikan ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih optimal. Bagi yang belum, tingkatkan kinerja demi kemajuan daerah masing-masing,” kata Tito.
Pemberian penghargaan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 50 disebutkan, pemerintah pusat memberikan insentif fiskal kepada daerah sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang melampaui target.
Adapun penilaian dalam ajang ini mencakup empat bidang utama, yakni pengendalian inflasi, penurunan tingkat pengangguran, penurunan kemiskinan dan stunting, serta pembiayaan kreatif./Red.

