Menurut keterangan kuasa hukum PT DTL, dalam persidangan pada 21 September 2026, saksi tergugat menyebut tidak terdapat pedoman perobohan bangunan Hotel Purajaya.
Kuasa hukum juga menyatakan Surat Perintah Pembongkaran Sampai Rata bernomor PEP-002/VI.2023 diterbitkan Direktur PT PEP kepada PT LMS.
Zulkifli mempersoalkan adanya perbedaan antara perintah pengosongan dengan tindakan pembongkaran bangunan.
“Surat BP Batam hanya untuk pengosongan, tetapi yang terjadi malah pembongkaran bangunan,” ujar Zulkifli.
Menurut pihak PT DTL, persoalan tersebut menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan dalam gugatan PMH yang saat ini masih diperiksa Pengadilan Negeri Batam.
Dalil dan penilaian hukum tersebut merupakan posisi pihak penggugat dan masih menjadi bagian dari proses persidangan. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya suatu perbuatan melawan hukum merupakan kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.
Surat Dasco dan Gagasan Kapolri Suyudi
Dokumen DPR RI memperlihatkan bahwa persoalan Hotel Purajaya tidak hanya berkaitan dengan proses perdata yang kini berjalan, tetapi sebelumnya telah menjadi materi RDPU Panja Pengawasan Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah.
Rekomendasi DPR RI meminta BP Batam melakukan evaluasi pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya, sekaligus meminta perhatian Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum terkait.
Surat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta rekomendasi tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta meminta perkembangan hasil tindak lanjut disampaikan kepada Pimpinan DPR RI.
Di sisi lain, Suyudi kini membawa gagasan “Polisi Bersama Masyarakat”, termasuk perhatian terhadap persoalan laporan masyarakat yang membutuhkan kepastian penanganan. Dalam pemaparannya, Suyudi menyebut masyarakat yang membuat laporan kepada polisi berhak mengetahui perkembangan perkara yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.
Karena itu, persoalan Hotel Purajaya dapat dilihat dari dua sisi yang berbeda. Di satu sisi terdapat proses perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. Di sisi lain terdapat rekomendasi DPR RI yang meminta evaluasi dan perhatian aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut.
Kini, di bawah kepemimpinan Suyudi, perhatian publik diarahkan pada bagaimana prinsip yang disampaikannya mengenai Polri yang bersama masyarakat dan memberikan kepastian penanganan laporan dapat diterapkan secara objektif terhadap setiap perkara yang memang berada dalam kewenangan kepolisian.
Untuk perkara Hotel Purajaya sendiri, proses persidangan Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm tetap menjadi ranah pengadilan. Sementara tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap persoalan lain yang berada dalam kewenangannya perlu dibedakan dari proses perdata tersebut./Red.

