Gagasan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengenai “Polisi Bersama Masyarakat” kembali menjadi perhatian di tengah masih bergulirnya persoalan hukum terkait perobohan Hotel Purajaya, Nongsa, Batam.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2026, Suyudi mengusung “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah transformasi Polri dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian. Ia juga menyoroti pentingnya pelayanan dan penanganan laporan masyarakat sehingga warga tidak harus menempuh akses informal maupun membuat suatu perkara menjadi viral agar mendapatkan perhatian.
Gagasan tersebut menjadi relevan untuk ditempatkan dalam konteks perkara Hotel Purajaya, bukan sebagai pernyataan khusus Suyudi terhadap perkara tersebut, melainkan sebagai bagian dari harapan agar setiap persoalan hukum yang masuk dalam kewenangan kepolisian memperoleh penanganan sesuai prosedur, transparan dan memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganannya.
DPR RI Sudah Meminta Evaluasi Hotel Purajaya
Persoalan Hotel Purajaya sebelumnya telah mendapat perhatian Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI. Dalam surat DPR RI tertanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., surat tindak lanjut RDPU tersebut ditujukan antara lain kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Kapolri dan Kepala BP Batam.
Dokumen tersebut secara eksplisit mencantumkan rekomendasi agar BP Batam melakukan evaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya. DPR RI juga meminta Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum terkait memberikan perhatian terhadap penanganan persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat yang sama, Pimpinan DPR RI meminta pihak yang dituju menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan menyampaikan perkembangan hasil tindak lanjut kepada Pimpinan DPR RI.
Dengan demikian, keberadaan surat tersebut menjadi bagian dari dokumen resmi yang menunjukkan bahwa persoalan pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya telah dibawa ke forum DPR RI dan kemudian diteruskan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Kapolri.
Kuasa Hukum Minta KY Awasi Persidangan
Sementara itu, Penasihat Hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya, Zulkifli, SH, menyatakan pihaknya telah menyurati Komisi Yudisial untuk meminta pengawasan terhadap proses persidangan perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm.
Menurut Zulkifli, permintaan tersebut berkaitan dengan kepentingan menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim selama proses persidangan.
“Perjalanan gugatan Purajaya, yang dirobohkan tanpa putusan pengadilan, hanya dengan menggunakan Perka BP Batam yang belum ada ketika peristiwa hukum terjadi, menjadi salah satu alasan kami meminta pengawasan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim dalam perkara nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm,” kata Zulkifli kepada media, Selasa (29/9/2026).
Zulkifli mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melihat adanya indikasi intervensi terhadap persidangan. Namun, ia mengaku mengkhawatirkan kemungkinan adanya tindakan di luar persidangan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum maupun pertimbangan majelis hakim.
Pihak PT DTL juga menyatakan surat telah disampaikan kepada Mahkamah Agung, Wakil Ketua DPR RI, serta Komisi VI dan Komisi III DPR RI pada Senin (28/9/2026).
Perobohan Hotel Dipersoalkan dalam Persidangan
Dalam perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm antara PT Dani Tasha Lestari melawan BP Batam, PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) dan PT Lamro Martua Sejati (LMS), pihak PT DTL mempersoalkan dasar pelaksanaan perobohan Hotel Purajaya pada 21 Juni 2023.
Menurut keterangan kuasa hukum PT DTL, dalam persidangan pada 21 September 2026, saksi tergugat menyebut tidak terdapat pedoman perobohan bangunan Hotel Purajaya.
Kuasa hukum juga menyatakan Surat Perintah Pembongkaran Sampai Rata bernomor PEP-002/VI.2023 diterbitkan Direktur PT PEP kepada PT LMS.
Zulkifli mempersoalkan adanya perbedaan antara perintah pengosongan dengan tindakan pembongkaran bangunan.
“Surat BP Batam hanya untuk pengosongan, tetapi yang terjadi malah pembongkaran bangunan,” ujar Zulkifli.
Menurut pihak PT DTL, persoalan tersebut menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan dalam gugatan PMH yang saat ini masih diperiksa Pengadilan Negeri Batam.
Dalil dan penilaian hukum tersebut merupakan posisi pihak penggugat dan masih menjadi bagian dari proses persidangan. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya suatu perbuatan melawan hukum merupakan kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.
Surat Dasco dan Gagasan Kapolri Suyudi
Dokumen DPR RI memperlihatkan bahwa persoalan Hotel Purajaya tidak hanya berkaitan dengan proses perdata yang kini berjalan, tetapi sebelumnya telah menjadi materi RDPU Panja Pengawasan Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah.
Rekomendasi DPR RI meminta BP Batam melakukan evaluasi pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya, sekaligus meminta perhatian Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum terkait.
Surat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta rekomendasi tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta meminta perkembangan hasil tindak lanjut disampaikan kepada Pimpinan DPR RI.
Di sisi lain, Suyudi kini membawa gagasan “Polisi Bersama Masyarakat”, termasuk perhatian terhadap persoalan laporan masyarakat yang membutuhkan kepastian penanganan. Dalam pemaparannya, Suyudi menyebut masyarakat yang membuat laporan kepada polisi berhak mengetahui perkembangan perkara yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.
Karena itu, persoalan Hotel Purajaya dapat dilihat dari dua sisi yang berbeda. Di satu sisi terdapat proses perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. Di sisi lain terdapat rekomendasi DPR RI yang meminta evaluasi dan perhatian aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut.
Kini, di bawah kepemimpinan Suyudi, perhatian publik diarahkan pada bagaimana prinsip yang disampaikannya mengenai Polri yang bersama masyarakat dan memberikan kepastian penanganan laporan dapat diterapkan secara objektif terhadap setiap perkara yang memang berada dalam kewenangan kepolisian.
Untuk perkara Hotel Purajaya sendiri, proses persidangan Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm tetap menjadi ranah pengadilan. Sementara tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap persoalan lain yang berada dalam kewenangannya perlu dibedakan dari proses perdata tersebut./Red.

