Di salah satu Desa, tepatnya Desa Sungai Ulak sekitar belakang Perumahan Zahdan Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, terlihat aktivitas ilegal PETI untuk mengambil butiran – butiran emas.
Tampaknya, aktivitas PETI yang diduga tidak mengantongi izin ini seakan-akan tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan merasa kebal hukum. Padahal selama ini APH dari jajaran Polres Merangin, sudah banyak menindak aktivitas PETI, baik yang menggunakan alat berat jenis excavator maupun yang memakai mesin (Dompeng).
Dari hasil penelusuran awak media ini pada Jum’at (04/10), terlihat ada sekitar 3 (tiga) set mesin dompeng sedang melakukan aktivitas PETI secara ilegal.
Berdasarkan keterangan dari salah satu pekerja di lokasi mengatakan bahwa bos yang melakukan aktivitas PETI tersebut berinisial GN.
“Ya bang, dompeng yang 1 set ini milik GN yang merupakan warga mentawak tapi kalau dompeng yang 2 set itu saya tidak tau,” ucapa pekerja yang tidak ingin sebutkan namanya itu.

