Sumber ini berharap kepada APH, khususnya Polres Merangin maupun Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Merangin Propinsi Jambi, agar dapat segera menindak tegas aktivitas PETI yang diduga ilegal.

“Saya mewakili warga agar dapat segera ditindak tegas aktivitas PETI ini, karena sangat mengganggu serta merusak lingkungan yang berada di desa Sungai Ulak di sekitar belakang Perumahan Zahdan,” tutupnya.

Untuk kita ketahui bersama, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancamannya bagi pelaku PETI adalah : Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Milyar Rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih belum dan terus berupaya mengkonfirmasi kepada pihak – pihak terkait./YN.