Menurut Mikoz, publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum:
apakah penyelidikan akan berhenti pada Kepling dan Ketua LPM sebagai “pelaku lapangan”, atau berani menembus lapisan lebih dalam untuk mengungkap aktor intelektual yang merancang skenario pembungkaman ini.

Jika aktor intelektual dibiarkan tak tersentuh, maka pembubaran aksi AMPERA akan menjadi preseden berbahaya, bahwa kebebasan berekspresi bisa dihancurkan bukan oleh negara secara terang-terangan, tetapi oleh struktur kekuasaan yang bekerja dalam bayang-bayang pembiaran aparat.

Menanggapi sorotan publik atas keterlibatan perangkat lingkungan dalam penghadangan dan pembubaran aksi AMPERA di Tugu Meriam, Lurah Ilir menyatakan bahwa pihak kelurahan telah menggelar rapat koordinasi internal sejak Jumat pasca peristiwa tersebut, menyusul beredarnya isu dan pemberitaan yang menyeret nama para Kepala Lingkungan dan Ketua LPM.

“Kami tidak buru-buru mengambil sikap. Kawan-kawan sudah melaporkan, dan kami menunggu hasil dari kepolisian, apakah yang bersangkutan melanggar hukum atau tidak, terpidana atau tidak. Kalau terbukti melanggar, saya tidak akan melindungi anggota saya,” ujar Lurah Ilir kepada wartawan, Jumat (6/2) sore.

Ia menegaskan, hingga saat ini kelurahan belum menjatuhkan sanksi formal, dengan alasan menunggu proses hukum berjalan. Adapun langkah yang telah dilakukan sebatas pembinaan secara lisan, sembari menunggu kepastian hukum dari aparat penegak hukum.

Terkait tudingan bahwa perangkat lingkungan bertindak dalam kapasitas jabatan, Lurah Ilir membantahnya. Menurut dia, kehadiran para Kepala Lingkungan dan Ketua LPM di lokasi aksi tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan fungsi struktural pemerintahan.

“Mereka seakan-akan menghadang. Tapi kapasitas mereka sebagai warga, bukan di bawah jabatan,” katanya./Setiaman Zebua.