Polres Anambas belum memberikan keterangan yang jelas terkait seorang anggotanya yang terindikasi melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang lengkap.

Tidak hanya dengan kegiatan tersebut, oknum berinisial NM yang disebut sebut menjabat sebagai Kanit Provost di Wilayah Hukum Polres Anambas itu diduga memiliki alat – alat berat yang ditempatkannya di Pulau Matak, Kabupaten Anambas.

Hal ini diungkap berdasarkan hasil konfirmasi media ini kepada Humas Polres Anambas pada Jum’at (26/06). Dalam keterangan yang diberikan, Humas Hotang masih belum dapat memberikan kejelasan terkait dengan izin operasional alat – alat berat yang disoroti media ini.