Pembubaran paksa aksi damai Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) di Tugu Meriam, Gunungsitoli, pada 22 Januari 2026, bukan sekadar insiden horizontal antarwarga.

Seiring terkuaknya fakta keterlibatan empat Kepala Lingkungan (Kepling) dan satu Ketua LPM Kelurahan Ilir, publik kian meyakini bahwa peristiwa tersebut adalah operasi sosial terencana, bukan ledakan emosi spontan.

Pertanyaan kuncinya kini mengerucut tajam: siapa aktor intelektual yang menggerakkan mereka?

Kepala Lingkungan dan Ketua LPM bukan entitas netral. Mereka adalah bagian dari struktur pemerintahan paling bawah, memiliki otoritas sosial, administratif, dan pengaruh langsung terhadap warga.

Ketika figur-figur ini hadir serentak, di lokasi yang sama, pada waktu yang presisi, lalu secara aktif terlibat dalam penghadangan dan pembubaran aksi yang sah secara hukum, maka dalih “inisiatif warga” runtuh dengan sendirinya.

Indikasi pengondisian massa semakin menguat karena pola kehadiran mereka dinilai terlalu rapi untuk disebut kebetulan. Massa penghadang datang hampir bersamaan, bergerak terkoordinasi, menutup ruang orasi, dan melakukan tekanan sistematis terhadap peserta aksi. Semua itu terjadi di ruang publik, di bawah tatapan aparat kepolisian yang justru memilih diam.

Situasi ini memunculkan dugaan serius: pembubaran aksi AMPERA bukan hanya dibiarkan, tetapi diproduksi secara sosial dan dilegitimasi secara struktural.

“Jika Kepling dan Ketua LPM berada di garda depan pembubaran, maka hampir mustahil tidak ada komunikasi sebelumnya. Pertanyaannya bukan lagi siapa yang membubarkan, tetapi siapa yang memberi restu,” ujar Agri Hadayan Zebua (Mikoz) kepada wartawan, Sabtu (7/2).

Dia menegaskan bahwa aksi AMPERA pada 22 Januari telah memenuhi seluruh ketentuan hukum tentang penyampaian pendapat di muka umum. Dengan demikian, setiap upaya penghadangan dan pembubaran merupakan pelanggaran langsung terhadap hak konstitusional warga negara. Jika pelanggaran itu melibatkan aparat lingkungan, maka problemnya tidak lagi bersifat sosial, melainkan politik kekuasaan.

Menurut Mikoz, publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum:
apakah penyelidikan akan berhenti pada Kepling dan Ketua LPM sebagai “pelaku lapangan”, atau berani menembus lapisan lebih dalam untuk mengungkap aktor intelektual yang merancang skenario pembungkaman ini.

Jika aktor intelektual dibiarkan tak tersentuh, maka pembubaran aksi AMPERA akan menjadi preseden berbahaya, bahwa kebebasan berekspresi bisa dihancurkan bukan oleh negara secara terang-terangan, tetapi oleh struktur kekuasaan yang bekerja dalam bayang-bayang pembiaran aparat.

Menanggapi sorotan publik atas keterlibatan perangkat lingkungan dalam penghadangan dan pembubaran aksi AMPERA di Tugu Meriam, Lurah Ilir menyatakan bahwa pihak kelurahan telah menggelar rapat koordinasi internal sejak Jumat pasca peristiwa tersebut, menyusul beredarnya isu dan pemberitaan yang menyeret nama para Kepala Lingkungan dan Ketua LPM.

“Kami tidak buru-buru mengambil sikap. Kawan-kawan sudah melaporkan, dan kami menunggu hasil dari kepolisian, apakah yang bersangkutan melanggar hukum atau tidak, terpidana atau tidak. Kalau terbukti melanggar, saya tidak akan melindungi anggota saya,” ujar Lurah Ilir kepada wartawan, Jumat (6/2) sore.

Ia menegaskan, hingga saat ini kelurahan belum menjatuhkan sanksi formal, dengan alasan menunggu proses hukum berjalan. Adapun langkah yang telah dilakukan sebatas pembinaan secara lisan, sembari menunggu kepastian hukum dari aparat penegak hukum.

Terkait tudingan bahwa perangkat lingkungan bertindak dalam kapasitas jabatan, Lurah Ilir membantahnya. Menurut dia, kehadiran para Kepala Lingkungan dan Ketua LPM di lokasi aksi tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan fungsi struktural pemerintahan.

“Mereka seakan-akan menghadang. Tapi kapasitas mereka sebagai warga, bukan di bawah jabatan,” katanya./Setiaman Zebua.