Kasus meninggalnya Jance Zebua, seorang siswi SMK asal Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, kini bukan lagi sekadar persoalan hukum biasa.

Perkara ini perlahan berubah menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap wajah penegakan hukum yang dinilai lamban, tertutup, dan kehilangan keberanian untuk membuka fakta secara terang-benderang.

Hingga hari ini, publik masih dipertontonkan ketidakjelasan penanganan kasus tersebut. Tidak ada kepastian, tidak ada transparansi, dan tidak ada langkah tegas yang mampu menjawab kegelisahan masyarakat.

Menurut Deseri Harefa, kondisi ini sangat berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap institusi Polres Nias. Sebab ketika kasus kematian seorang pelajar tidak kunjung menemukan titik terang, maka masyarakat akan mulai berpikir bahwa hukum sedang dipermainkan.

Dugaan adanya praktik “Kongkalikong” bukan muncul tanpa alasan, tetapi lahir dari lambannya proses penanganan dan minimnya keterbukaan aparat kepada publik.

“Rakyat tidak sedang mencari sensasi. Rakyat hanya ingin melihat apakah hukum benar-benar bekerja atau justru sedang dipelintir untuk melindungi pihak tertentu. Ketika kasus sebesar ini dibiarkan menggantung tanpa kepastian, maka publik berhak curiga,” tegas Deseri Harefa.

Deseri menilai, aparat penegak hukum seharusnya sadar bahwa diam dan lambannya penanganan perkara justru memperbesar spekulasi di tengah masyarakat.

Jika memang tidak ada yang ditutupi, mengapa proses pengungkapan fakta berjalan begitu lambat?

Mengapa publik seolah hanya disuruh menunggu tanpa penjelasan yang jelas?

Sikap seperti inilah yang kemudian memunculkan asumsi bahwa ada kekuatan tertentu yang sedang bermain di belakang kasus ini.