Badan Pengusahaan (BP) Batam berupaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya logistik sebagai upaya menjaga efisiensi rantai pasok dan memperkuat daya saing Batam.
Sebagai bagian dari proses tersebut, implementasi penyesuaian tarif layanan peti kemas di Terminal Peti Kemas Batu Ampar ditunda hingga 31 Agustus 2026. Sementara untuk pengguna jasa yang telah membayar sesuai dengan tarif yang baru, BP Batam akan mengembalikan selisih dari tarif yang sudah dibayarkan.
Keputusan tersebut merupakan hasil dialog bersama asosiasi pelaku usaha, operator terminal, pelaku logistik, pengguna jasa, dan berbagai pemangku kepentingan di Conference Hall IT Center BP Batam, Kamis (25/06).
Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano mengatakan, bahwa evaluasi ini dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan kepelabuhanan mampu meningkatkan kualitas layanan tanpa mengurangi daya saing dunia usaha.
“Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi pengguna jasa, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat daya saing Batam,” tegasnya.

