Dana desa merupakan salah satu instrumen penting yang diberikan negara untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Dengan anggaran yang terus meningkat setiap tahunnya, seharusnya masyarakat dapat merasakan manfaat nyata melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, serta berbagai program yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung. Namun, pada realitas yang terjadi di sejumlah desa justru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.

Menurut Deseri Harefa, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan kinerja pemerintah desa karena pembangunan yang dijanjikan belum juga terealisasi.

Berbagai fasilitas umum masih terbengkalai, program pembangunan berjalan lambat, dan kesejahteraan masyarakat belum menunjukkan perubahan yang signifikan.

Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan sekaligus pertanyaan besar mengenai sejauh mana tanggung jawab pemerintah desa dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat.

Deseri Harefa menilai bahwa jabatan kepala desa bukanlah sekadar posisi administratif atau simbol kekuasaan.

Jabatan tersebut merupakan amanah yang mengandung tanggung jawab besar untuk melayani dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, setiap kepala desa wajib memastikan bahwa seluruh program dan anggaran yang dikelola benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat “bukan untuk kepentingan pribadi.”

Lebih lanjut, Deseri Harefa menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.