Isu dugaan pelanggaran disiplin berat berupa desersi yang melibatkan prajurit aktif TNI di wilayah Sumatera Utara terus menjadi perhatian publik, setelah tidak adanya klarifikasi di Komando Distrik Militer 0204/ Deli Serdang.
Kopral Dua (Kopda) TNI Agus staf Pasi Pers Kodim 0204/ Deli Serdang disebut-sebut tidak hadir melaksanakan tugas kedinasan selama lebih dari satu bulan dan berada di wilayah Kodim 0213/Nias. Dalam periode tersebut, yang bersangkutan diduga terlibat dalam aktivitas pengelolaan proyek pemerintah bernilai 87 miliar di Kota Gunungsitoli.
Dugaan tersebut mengarah pada potensi pelanggaran ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, khususnya terkait ketidakhadiran tanpa izin yang berkepanjangan yang dapat dikualifikasikan sebagai desersi dalam hukum militer.

