Menagih Amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945: Terhadap HGU dan Kemitraan Plasma PT CPA/AEP

Polemik yang terjadi di PT CPA/AEP di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, merupakan persoalan yang harus dipandang secara utuh.

Tidak hanya dari sisi investasi, tetapi juga dari perspektif hukum agraria, hukum perkebunan, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial.

Selama ini, perhatian publik sering terfokus pada luas Hak Guna Usaha (HGU) PT CPA/AEP yang mencapai sekitar 4.469 hektare. Padahal, persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana HGU PT CPA/AEP dijalankan, apakah pengelolaan HGU PT CPA/AEP telah sesuai dengan ketentuan hukum, dan apakah keberadaan PT CPA/AEP benar-benar memberikan manfaat yang seimbang bagi masyarakat yang hidup di sekitar wilayah operasionalnya.

Menurut Deseri Harefa, Hak Guna Usaha bukanlah hak kepemilikan atas tanah, melainkan hak yang diberikan negara kepada badan hukum untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Oleh karena itu, PT CPA/AEP sebagai pemegang HGU tidak hanya memiliki hak untuk memanfaatkan tanah, tetapi juga memikul kewajiban hukum, kewajiban lingkungan, dan tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi selama HGU masih berlaku. Konsep ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian, HGU PT CPA/AEP bukanlah instrumen untuk memaksimalkan keuntungan perusahaan semata, melainkan sarana untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi PT CPA/AEP dan kesejahteraan masyarakat.

Deseri Harefa sebagai anak tempatan mengatakan, apabila berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat mengenai adanya pengelolaan lahan oleh PT CPA/AEP di luar batas HGU, sengketa lahan antara PT CPA/AEP dengan masyarakat, maupun dugaan masuknya aktivitas PT CPA/AEP ke kawasan yang status hukumnya masih dipersoalkan benar adanya, maka persoalan tersebut merupakan hal yang sangat serius.

Namun, seluruh dugaan terhadap PT CPA/AEP tersebut tetap harus dibuktikan melalui pengukuran resmi, verifikasi lapangan, dan pemeriksaan oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, serta instansi lain yang berwenang.

Dalam negara hukum, setiap dugaan terhadap PT CPA/AEP harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi. Meski demikian, pemerintah juga tidak boleh menjadikan alasan “belum ada putusan” sebagai dasar untuk mengabaikan tuntutan masyarakat terkait PT CPA/AEP. Justru ketika konflik yang berkepanjangan melibatkan PT CPA/AEP terus terjadi, negara berkewajiban hadir memberikan kepastian hukum.

Persoalan yang Deseri Harefa sampaikan jauh lebih mendesak adalah mengenai pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma atau kemitraan oleh PT CPA/AEP. Dalam berbagai regulasi di bidang perkebunan, PT CPA/AEP diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagai bentuk pemerataan manfaat ekonomi dari investasi perkebunan.

“Kewajiban PT CPA/AEP tersebut lahir karena negara menyadari bahwa PT CPA/AEP memperoleh manfaat ekonomi yang sangat besar dari pengelolaan tanah negara, sehingga masyarakat sekitar juga harus memperoleh manfaat yang nyata. Apabila benar hingga saat ini kewajiban plasma PT CPA/AEP belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan masyarakat, maka persoalan PT CPA/AEP tersebut tidak lagi sekadar menyangkut hubungan bisnis, tetapi menyangkut keadilan sosial dan kepatuhan terhadap hukum,” tuturnya.

Menurut Deseri Harefa, yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa konflik mengenai plasma PT CPA/AEP masih terus berlangsung setelah PT CPA/AEP beroperasi selama puluhan tahun. Jika seluruh kewajiban PT CPA/AEP telah dipenuhi sesuai ketentuan, maka PT CPA/AEP seharusnya mampu menunjukkan bukti-bukti pelaksanaan kemitraan secara terbuka kepada masyarakat dan pemerintah.

Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan kewajiban PT CPA/AEP, maka PT CPA/AEP harus segera melakukan pembenahan sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral.

Selain persoalan plasma, menurut Deseri Harefa, informasi mengenai pelaksanaan replanting oleh PT CPA/AEP yang diduga belum disertai koordinasi administratif secara resmi kepada pemerintah daerah juga perlu menjadi perhatian serius.

Replanting yang dilakukan PT CPA/AEP bukan sekadar kegiatan teknis mengganti tanaman tua, melainkan bagian dari siklus usaha perkebunan yang tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, lingkungan, dan tata kelola.