Dari sisi ketenagakerjaan, proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja memiliki ketentuan yang harus dipatuhi. Pasal 35 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai perlindungan dalam proses penempatan tenaga kerja, sedangkan ketentuan mengenai biaya penempatan diatur dalam Pasal 38.

Selain aspek ketenagakerjaan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang memenuhi unsur tindak pidana penipuan, peristiwa tersebut dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti dan fakta yang ditemukan.

Deseri meminta APH dan instansi terkait memeriksa sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan persoalan tersebut. Di antaranya bukti pembayaran, komunikasi antara calon pekerja dan pihak perusahaan, unggahan informasi lowongan kerja, surat penempatan kerja, pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan serta aliran dana yang berkaitan dengan pembayaran calon pekerja.

“Kita tidak sedang menghakimi siapa pun. Kita meminta hukum bekerja. Periksa fakta, periksa bukti, telusuri aliran uang, periksa surat penempatan kerja, dan panggil pihak-pihak terkait. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan biarkan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan justru menjadi korban,” kata Deseri.

Karena itu, APH dan instansi ketenagakerjaan diminta melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan transparan terhadap dugaan persoalan tersebut.

Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pembayaran yang telah dilakukan calon pekerja, status surat penempatan kerja serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen.

Deseri menegaskan, kepastian hukum diperlukan agar masyarakat yang sedang mencari pekerjaan memperoleh perlindungan dan tidak dibiarkan menghadapi persoalan tersebut seorang diri.

Hingga adanya hasil pemeriksaan dari pihak berwenang, seluruh dugaan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Setiap pihak yang disebut dalam persoalan ini juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku./Red.