Dugaan persoalan dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang melibatkan PT Elegan Mauliate Sukses mendapat sorotan.

Sejumlah calon pekerja mengaku telah mengikuti proses rekrutmen, membayar sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi, hingga menerima dan menandatangani surat penempatan kerja.

Namun, setelah pembayaran dilakukan dan surat penempatan kerja dibuat, para calon pekerja tersebut mengaku justru dinyatakan tidak diterima bekerja. Uang yang telah dibayarkan juga disebut belum dikembalikan.

Para korban kemudian beberapa kali mendatangi kantor PT Elegan Mauliate Sukses di Jalan Daan Mogot KM 14.5 Poin 8 Apartemen, Blok A Nomor 6, RT 2/RW 14, Duri Kosambi, Jakarta Barat, untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban.

Menurut keterangan korban, hingga kini belum ada penyelesaian yang dinilai memadai terkait pembayaran, surat penempatan kerja maupun kepastian status pekerjaan mereka.

Mewakili para korban, Deseri Harefa mengatakan persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh dan tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan calon pekerja yang tidak lolos seleksi.

Menurutnya, apabila benar terdapat pembayaran, surat penempatan kerja yang telah dibuat dan ditandatangani, kemudian pekerjaan tidak diberikan serta uang tidak dikembalikan, maka seluruh rangkaian peristiwa tersebut perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Yang harus diperiksa adalah bagaimana proses sejak awal berlangsung, siapa yang meminta dan menerima uang, apa dasar pungutannya, mengapa surat penempatan kerja dibuat dan ditandatangani, kemudian mengapa calon pekerja dinyatakan tidak diterima dan uang tidak dikembalikan. Semua harus dibuka berdasarkan bukti,” ujar Deseri Harefa.

Deseri mengungkapkan, dirinya telah berupaya membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak PT Elegan Mauliate Sukses. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari solusi dan jalan keluar yang dinilai adil bagi para calon pekerja yang mengaku dirugikan.

Namun, menurut Deseri, upaya tersebut belum memperoleh respons dan penyelesaian yang diharapkan.

“Saya sudah berupaya membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus berlarut-larut. Namun, sampai saat ini kami menilai belum ada itikad baik yang serius dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena itu, kami meminta APH dan instansi terkait mengambil langkah sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Dari sisi ketenagakerjaan, proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja memiliki ketentuan yang harus dipatuhi. Pasal 35 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai perlindungan dalam proses penempatan tenaga kerja, sedangkan ketentuan mengenai biaya penempatan diatur dalam Pasal 38.

Selain aspek ketenagakerjaan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang memenuhi unsur tindak pidana penipuan, peristiwa tersebut dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti dan fakta yang ditemukan.

Deseri meminta APH dan instansi terkait memeriksa sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan persoalan tersebut. Di antaranya bukti pembayaran, komunikasi antara calon pekerja dan pihak perusahaan, unggahan informasi lowongan kerja, surat penempatan kerja, pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan serta aliran dana yang berkaitan dengan pembayaran calon pekerja.

“Kita tidak sedang menghakimi siapa pun. Kita meminta hukum bekerja. Periksa fakta, periksa bukti, telusuri aliran uang, periksa surat penempatan kerja, dan panggil pihak-pihak terkait. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan biarkan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan justru menjadi korban,” kata Deseri.

Karena itu, APH dan instansi ketenagakerjaan diminta melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan transparan terhadap dugaan persoalan tersebut.

Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pembayaran yang telah dilakukan calon pekerja, status surat penempatan kerja serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen.

Deseri menegaskan, kepastian hukum diperlukan agar masyarakat yang sedang mencari pekerjaan memperoleh perlindungan dan tidak dibiarkan menghadapi persoalan tersebut seorang diri.

Hingga adanya hasil pemeriksaan dari pihak berwenang, seluruh dugaan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Setiap pihak yang disebut dalam persoalan ini juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku./Red.