Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Safer & Partners, Advokat Saferiyusu Hulu, meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara tuntas, terlebih karena korban disebut masih di bawah umur.
“Hal ini menyangkut kepentingan korban dalam mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi anak-anak yang akan menjadi korban berikutnya,” ujar Ferry Hulu, sapaan akrab kuasa hukum korban.
Sementara itu, Kanit Polsek Sirombu, Budianto, mengatakan pihaknya telah dua kali mengundang saksi dan terduga terlapor untuk memberikan keterangan. Namun, mereka disebut belum hadir.
“Terhadap saksi dan terduga terlapor sudah dilakukan pemanggilan dalam bentuk undangan sebanyak dua kali, tapi belum hadir. Maka dari itu, kami akan mendatangi rumah saksi dan terduga terlapor untuk kita mintai keterangan,” kata Budianto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan. Sementara tim media ini akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dan menyampaikan informasi berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang./Red.

