Dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, dilaporkan ke Polsek Sirombu, Polres Nias, Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut dibuat Yamamoni Gulo alias Ama Wardon pada 16 Agustus 2026 dan tercatat dalam STPL Nomor STPLP/B/19/VIII/2026/SPKT/POLSEK SIROMBU/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam laporan, korban Fourten Wardon Gulo alias Wardon disebut mengalami tamparan di bagian pipi dan pukulan di bagian belakang kepala.

Laporan tersebut menyebut inisial AD dan ED alias Ama Edwin berkaitan dengan kejadian. Inisial ED disebut mengakui telah menampar korban dengan alasan menegur agar korban tidak berkelahi dengan teman-temannya.

Perkara tersebut dilaporkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Informasi yang dihimpun media ini menyebut terdapat tiga orang yang diduga sebagai terlapor, yakni berinisial ED, KS dan TT.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Safer & Partners, Advokat Saferiyusu Hulu, meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara tuntas, terlebih karena korban disebut masih di bawah umur.

“Hal ini menyangkut kepentingan korban dalam mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi anak-anak yang akan menjadi korban berikutnya,” ujar Ferry Hulu, sapaan akrab kuasa hukum korban.

Sementara itu, Kanit Polsek Sirombu, Budianto, mengatakan pihaknya telah dua kali mengundang saksi dan terduga terlapor untuk memberikan keterangan. Namun, mereka disebut belum hadir.

“Terhadap saksi dan terduga terlapor sudah dilakukan pemanggilan dalam bentuk undangan sebanyak dua kali, tapi belum hadir. Maka dari itu, kami akan mendatangi rumah saksi dan terduga terlapor untuk kita mintai keterangan,” kata Budianto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan. Sementara tim media ini akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dan menyampaikan informasi berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang./Red.