Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi yang berkaitan dengan ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Penarikan tersebut tercatat dalam Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Lisdawati Manao dan Saras Sandriyanto. Perkara tersebut menguji Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketetapan tersebut diucapkan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (07/09).
“Amar putusan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
MK Nyatakan Penarikan Beralasan Menurut Hukum
Dalam keterangannya, MK menyebut Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2 September 2026 telah menyimpulkan bahwa penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum.
Dengan dikabulkannya penarikan tersebut, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.
Sebelumnya, para pemohon telah menyatakan kepada majelis hakim bahwa keputusan mencabut permohonan dilakukan setelah mereka mempelajari kembali materi gugatan dan berdiskusi mengenai konstruksi permohonan yang diajukan.
Pemohon menilai persoalan yang mereka ajukan berkaitan dengan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang serta terdapat keterbatasan dalam konstruksi permohonan.
MK mencatat bahwa Pasal 11 ayat (2) UU Polri pada dasarnya mengatur usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang diajukan Presiden kepada DPR disertai alasan.
Semua Pihak Diminta Menghormati Ketetapan MK
Dengan adanya ketetapan tersebut, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum dan keputusan yang telah diambil para pemohon.
Pemerhati hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menilai pencabutan permohonan tersebut patut dihormati.

