Yamamoni Gulo alias Ama Wardon melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya, inisial FW Gulo alias Wardon, ke Polsek Sirombu, Polres Nias.

Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor STPLP/B/19/VIII/2026/SPKT/POLSEK SIROMBU/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 16 Agustus 2026.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.

Dalam laporan disebutkan korban diduga mengalami tamparan pada bagian pipi dan pukulan di bagian belakang kepala. Nama ED alias Ama Edwin juga disebut dalam uraian laporan terkait kejadian tersebut.

Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dari informasi yang dihimpun media ini menyebutkan terdapat tiga orang yang diduga sebagai terlapor, yakni EN, KS dan TT.

Kanit Polsek Sirombu, Budianto, mengatakan pihaknya telah dua kali mengundang saksi dan terduga terlapor untuk dimintai keterangan, namun belum hadir.