Mahkamah Agung (MA) menyatakan Razman A. Nasution dan M Firdaus kini tidak lagi bisa menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan setelah pembekuan sumpah advokat tersebut.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Sementara itu, salah seorang advokat yang ada di Kota Batam angka bicara. Ia menyoroti kebijakan atau wewenang MA terkait pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS )Razman Nasution dan Firdaus M Firdaus Oiwobo.

“Apa wewenang MA membekukan BAS advokat? Advokat adalah penegak hukum, sama dengan hakim, Jaksa dan juga polisi,” kata Adv. Fery Hulu kepada media, Jum’at (14/02).