“Dulunya ini lahan buffer zone, sekarang malah dibangun ruko dan diperjualbelikan. Apakah pembangunan ruko seperti yang dilakukan oleh PT. Surya Aji Pratama sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Batam?. Mereka tutup drainase bisa, sedangkan saya hanya cari sesuap nasi untuk bertahan hidup saja dipemasalahkan?,” kata Limbong.
Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun, Limbong mengatakan jika pada hari ini, Kamis (23/07), perwakilan dari Satpol PP 3 (tiga) orang telah mendatangi cucian motor (doorsemeer), miliknya dibilangan jalan Letjend Suprapto tersebut.
Sekilas info tehadap pembangunan ruko di jalan Letjend Suprapto, percisnya di depan Gereja HKBP Muhanaim, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, dimana pada tahun 2008 yang lalu, masyarakat setempat pernah mengguggat dan PT. Surya Aji Pratama kalah.
Jadi, apa yang membuat PT. Surya Aji Pratama terus melanjutkan pembangunan ruko di atas lahan atau ROW 30 tersebut ?
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum berhasil dimintai keterangan terhadap PT. Surya Aji Pratama dan pihak terkait lainnya./Red.


Komentar 1
lokasi tsb sampai kapanpun akan menjadi polemik karena bangunan ruko berada diatas badan jalan row 30 meter diatas drainase induk diatas ruang terbuka hijau dan juga jalan lingkungan perumahan row 7 meter dan rumah warga BSI I & II yang sudah Sertifikat HGB tahun 1998/PL tahun 1994 juga masuk menjadi milik PT SAP berdasarkan PL tahun 2007, IMB 2017 Fatwa Planalogi 2019/2021 dan Sertifikat Induk 2015 yg mereka miliki saat ini, silakan plot koordinat PL PT BSI vs PT SAP, saya punya lengkap data dokumennya, ada apa dengan BP Batam, CKTR, BPN & Pemko Batam.