“Kami telah memberikan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dalam menangani perkara ini. Sejalan dengan proses penyelidikan, tim kami sudah melaksanakan gelar perkara dengan beberapa langkah penting,” ujar Aipda Motivasi Gea.
Ia menambahkan, hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan meliputi dua poin utama, yaitu:
- Dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada pihak karantina provinsi Sumatera Utara
- Dilakukan pemeriksaan kepada pihak kapal yang membawa truk yang mengangkut hewan babi pada saat kejadian
Masyarakat Tekankan Pentingnya Proses Hukum yang Cepat dan Adil
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat (AMPERA) Budiyarman Lahagu mengapresiasi langkah transparan Polres Nias, namun menekankan dampak serius pelanggaran karantina.
“Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran peraturan, tetapi juga berdampak pada risiko penyebaran penyakit hewan yang dapat merusak peternakan lokal dan mengganggu kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Budiyarman menyampaikan bahwa berbagai bukti penting telah siap digunakan dalam proses hukum, antara lain bukti video kejadian, percakapan elektronik terkait transaksi, dan keterangan saksi dari petugas serta warga.
“Kami memahami bahwa kasus yang melibatkan beberapa pihak dan lintas wilayah berpotensi memakan waktu. Namun hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat proses pengungkapan kebenaran,” tegasnya.
Masyarakat Nias menyampaikan harapan agar kasus ini diselesaikan dengan penuh keadilan, sementara pihak kepolisian menyatakan akan terus memberikan informasi perkembangan terbaru seiring kemajuan proses hukum./Setiaman Zebua.

